Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Perkara Selfie, Rombongan Klub Motor Ini Tutup Jalan Gatot Subroto Polisi Lakukan Ini

M. Adam Samudra - Minggu, 11 Juni 2023 | 09:21 WIB
Ratusan klub moge diduga tutup jalan Gatot subroto, ganggu penguna jalan lain
Istimewa
Ratusan klub moge diduga tutup jalan Gatot subroto, ganggu penguna jalan lain

@fahriakbarr "Si paling ngabers, bocah2 gak guna. Beban negara dan keluarga," tukasnya.

Sementara @srayb_ "Ngabers duit orang tua," tuturnya.

Menanggapi kejadian itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra pun tengah menelusuri para klub motor tersebut.

"Oke akan saya cek, soalnya belum ada laporan," kata Jhoni saat dihubungi GridOto.com, Minggu (11/6/2023).

Dihubungi secara terpisah, hal yang sama juga disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Purwata.

"Benar, nanti cek menggunakan digital patroli dan CCTV ya," tutupnya.

Tutup Jalan Bisa Kena Denda

Diketahui, aturan soal penutupan jalan tertera dalam pasal 12 ayat 1 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pasal tersebut menyatakan bahwa: "Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan."

Sementara sanksinya sendiri tak main-main. Pelanggar bisa dipidana penjara maksimal 18 bulan atau denda maksimal Rp 1,5 miliar. Sanksi itu diatur dalam pasal 63 ayat 1 pada Undang-Undang yang sama. Pasal tersebut berbunyi seperti berikut:

"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (!), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)."

Sementara jika merujuk pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 274 Ayat 1, disitat dari laman Pusiknas Polri, pelaku balap liar yang mengganggu fungsi jalan bisa dikenakan denda maksimal Rp 24 juta.

"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)."

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh INFO JAKARTAPUSAT (@info_jakartapusat)

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa