Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Abaikan Jika Dapat Surat Tilang Elektronik di WhatsApp, Kasatlantas Beberkan Prosedur yang Benar

Naufal Nur Aziz Effendi - Minggu, 14 Mei 2023 | 19:15 WIB
Ilustrasi: Bukan prosedur yang benar, Kasatlantas imbau abaikan surat tilang elektronik yang dikirim melalui pesan singkat WhatsApp.
Facebook.com/Riki Reando
Ilustrasi: Bukan prosedur yang benar, Kasatlantas imbau abaikan surat tilang elektronik yang dikirim melalui pesan singkat WhatsApp.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto, mengajak masyarakat khususnya di wilayah Kudus untuk lebih tertib berlalulintas.

“Angka tersebut masih terbilang cukup tinggi. Jadi kami mengajak kepada seluruh masyarakat untuk tertib berlalu-lintas,” kata AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasatlantas Polres Kudus, AKP Ivan Prabowo dalam keterangannya pada Sabtu (13/5/2023).

Menurut Ivan, kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau E-TLE statis dipasang di beberapa titik di Kudus.

"Selain itu, tilang elektronik juga terdapat di kamera petugas melalui aplikasi E-TLE Mobile yang terpasang pada setiap handphone personel. Oleh karena itu, petugas di lapangan dapat dengan mudah menangkap pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat," ungkapnya.

Ia pun mengimbau kepada para pengendara untuk selalu tertib berlalulintas, karena sangat berhubungan dengan keselamatan di jalan raya.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa