Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Abaikan Jika Dapat Surat Tilang Elektronik di WhatsApp, Kasatlantas Beberkan Prosedur yang Benar

Naufal Nur Aziz Effendi - Minggu, 14 Mei 2023 | 19:15 WIB
Ilustrasi: Bukan prosedur yang benar, Kasatlantas imbau abaikan surat tilang elektronik yang dikirim melalui pesan singkat WhatsApp.
Facebook.com/Riki Reando
Ilustrasi: Bukan prosedur yang benar, Kasatlantas imbau abaikan surat tilang elektronik yang dikirim melalui pesan singkat WhatsApp.

GridOto.com - Beberapa waktu lalu sempat heboh soal surat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) yang dikirimkan melalui pesan singkat WhatsApp.

Terkait hal tersebut, Kasatlantas Polres Kudus AKP Ivan Prabowo membeberkan prosedur pengiriman surat tilang elektronik yang benar kepada pelanggar lalu lintas di wilayah hukum Polres Kudus, Jawa Tengah.

"Pelanggaran lalu lintas yang terdeteksi oleh kamera E-TLE akan diverifikasi mengenai data kepemilikan dan data kendaraan yang digunakan untuk melanggar," jelas Ivan dalam keterangannya, Sabtu (13/5/2023).

Usai kendaraan teridentifikasi, petugas Satlantas akan mengirimkan surat konfirmasi kepada pelanggar melalui Kurir Go Sigap sesuai dengan alamat yang tertera.

“Setelah mendapatkan surat pemberitahuan pelanggaran, masyarakat bisa melakukan konfirmasi melalui nomor Whatshaap 0812-2356-2017. Atau bisa datang ke posko E-TLE Polres Kudus ,” terangnya.

Selanjutnya petugas Satlantas akan memberikan nomor BRIVA kepada pelanggar setelah proses konfirmasi selesai.

Adapun pembayaran BRIVA dapat dilakukan di ATM BRI, Agen Brilink, Indomaret, Alfamart, dan tempat lainnya yang telah ditentukan.

"Surat konfirmasi tilang akan dikirimkan ke alamat kendaraan terdaftar, bukan melalui pesan singkat WhatsApp yang sering beredar. Oleh karena itu, jika masyarakat menerima pesan singkat tersebut, disarankan untuk mengabaikannya," bebernya.

Sebagai informasi, Satlantas Polres Kudus mencatat 2.801 pelanggaran dan memberi 6.125 teguran melalui tilang elektronik atau E-TLE selama periode Januari-April 2023.

Baca Juga: Ratusan Pengendara Terjaring Tilang Elektronik Tiap Harinya, Polisi Ungkap Pelanggaran Terbanyak

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa