Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tilang Manual Mulai Kembali Disosialisasikan, Incar 12 Pelanggaran Ini

Naufal Nur Aziz Effendi - Rabu, 10 Mei 2023 | 16:20 WIB
Ilustrasi: Penerapan kembali tilang manual mulai disosialisasikan, incar pengendara yang melakukan 12 pelanggaran berikut ini.
ntmcpolri.info
Ilustrasi: Penerapan kembali tilang manual mulai disosialisasikan, incar pengendara yang melakukan 12 pelanggaran berikut ini.

Adapun saat tilang manual sudah kembali diterapkan, akan meyasar pengendara yang melakukan 12 pelanggaran berikut ini:

1. Berkendara di bawah umur

2. Berboncengan lebih dari satu orang

3. Menggunakan ponsel saat berkendara

4. Menerobos lampu merah

5. Tidak menggunakan helm

6. Melawan arus

7. Melampaui batas kecepatan

8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

9. Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah)

10. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya

11. Kendaraan over load dan over dimensi (ODOL)

12. Kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau TNKB palsu  

Editor : Dida Argadea
Sumber : ntmcpolri.info

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa