Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ikuti Cara Ini Kalau Mau Dapat Subsidi Konversi Motor Listrik Rp 7 Juta

Naufal Shafly - Rabu, 5 April 2023 | 21:44 WIB
Ilustrasi Honda BeAT yang dikonfersi menjadi motor listrik.
Nurul/GridOto.com
Ilustrasi Honda BeAT yang dikonfersi menjadi motor listrik.

GridOto.com - Pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta, untuk masyarakat yang ingin melakukan konversi motor berbahan bakar bensin menjadi motor listrik.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan subsidi Rp 7 juta dari pemerintah, diwajibkan melakukan registrasi melalui website ebtke.esdm.go.id/konversi.

"Melalui platform digital ini masyarakat dapat memilih bengkel terdekat yang telah tersertifikasi, dan waktu pengecekan serta penyerahan motor ke bengkel konversi," ucap Gigih Udi Atmo, Direktur Konversi Energi Kementerian ESDM, melalui kanal YouTube Ditjen EBTKE.

Setelah melakukan pengisian data, pemohon akan mendapatkan nomor registrasi konversi.

Kemudian bengkel yang telah dipilih akan memberitahukan kepada pemohon, untuk datang ke bengkel membawa sepeda motor yang akan dikonversi.

Tahapan selanjutnya, bengkel konversi akan melakukan pengecekan teknik kondisi sepeda motor dan kelengkapan surat-surat kendaraan seperti kesesuaian KTP, STNK, BPKB, nomor mesin, dan nomor rangka.

Kemudian pemilik bengkel dan kendaraan akan melakukan negosiasi mengenai total biaya konversi.

Setelah mencapai kesepakatan, pemilik motor harus mengisi dan menandatangani surat pernyataan kesediaan melakukan konversi.

Selanjutnya, bengkel akan melakukan proses konversi sepeda motor, dan motor yang sudah selesai dikonversi akan diuji oleh Balai Pengujian dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor untuk memastikan aspek kualitas dan keamanan agar motor listrik konversi laik jalan.

Baca Juga: Biar Enggak Salah, Ini Syarat Mendapatkan Subsidi Konversi Motor Listrik Rp 7 Juta

Setelah motor konversi dinyatakan lolos uji, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan akan menerbitkan sertifikat uji tipe kendaraan bermotor (SUT) dan sertifikat registrasi uji tipe (SRUT).

Sertifikat ini selanjutnya akan digunakan oleh bengkel untuk laporan hasil konferensi ke lembaga verifikasi independen yang sudah ditunjuk oleh Kementerian ESDM.

Nantinya surat tersebut juga akan digunakan untuk kelengkapan pencairan uang subsidi pemerintah, juga pengurusan perubahan STNK dan BPKB motor konversi.

Setelah semua proses dilaksanakan, bengkel akan melaksanakan serah terima kepada pemilik motor konversi.

"Semua tahapan dalam konversi motor listrik mulai pendaftaran hingga serah terima motor dapat dipantau melalui website ebtke.esdm.go.id/konversi," tutup Gigih.

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa