"Peralatan yang dimiliki seperti menguji kelayakan utama kendaraan seperti spion, lampu depan, rem. Selain itu juga memiliki fasilitas untuk kontrol kualitas," bilangnya.
Sementara untuk tipe B dan C hanya memiliki spesifikasi untuk melakukan konversi kendaraan saja.
"Tipe C yang paling rendah mereka memiliki fasilitas bengkel saja. Tipe B lebih tinggi memiliki fasilitas tinggi," sebutnya.
Saat ini, bengkel binaan BRT di seluruh Indonesia berjumlah 240 bengkel.
"Dari total tersebut yang tipe A jumlahnya 28 buah, sisanya B dan C," jelasnya.
Untuk bengkel tipe B dan C yang telah melakukan konversi motor listrik ini, dalam pengajuan sertifikasi SUT dan SRUT akan dilakukan pada bengkel tipe A.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR