GridOto.com- Setiap kendaraan konversi wajib dilakukan uji tipe lagi.
Tugas menguji tipe kendaraan dilakukan oleh Kemenhub dalam hal ini balai pengujian laik jalan dan sertifikasi kendaraan.
Dengan target jutaan kendaraan terutama motor yang akan dilakukan konversi, balai pengujian laik jalan dan sertifikasi kendaraan dipastikan tidak akan mampu melakukannya.
Karena itu, untuk melakukan pengujian ini akan dilakukan oleh bengkel yang memiliki spesifikasi yang mampu untuk melakukan pengujian ini.
Tomy Huang, Bos BRT bengkel kendaraan konversi mengungkapkan bengkel konversi bakal dikatagorisasi.
"Ada 3 tipe katagori yang akan dilabelkan pada bengkel," ungkap Tomy.
Tipe A, B dan C.
Masing-masing tipe bengkel ini memiliki spesifikasi.
Bengkel yang memiliki sertifikasi untuk melakukan uji tipe adalah tipe A.
Baca Juga: Bisa Dicatat! Ini 5 Mobil dan Motor Listrik yang Bakal Dapat Insentif dari Pemerintah
Menurut Tomy bengkel tipe A ini memiliki sarana dan prasarana untuk melakukan pengujian kendaraan.
"Peralatan yang dimiliki seperti menguji kelayakan utama kendaraan seperti spion, lampu depan, rem. Selain itu juga memiliki fasilitas untuk kontrol kualitas," bilangnya.
Sementara untuk tipe B dan C hanya memiliki spesifikasi untuk melakukan konversi kendaraan saja.
"Tipe C yang paling rendah mereka memiliki fasilitas bengkel saja. Tipe B lebih tinggi memiliki fasilitas tinggi," sebutnya.
Saat ini, bengkel binaan BRT di seluruh Indonesia berjumlah 240 bengkel.
"Dari total tersebut yang tipe A jumlahnya 28 buah, sisanya B dan C," jelasnya.
Untuk bengkel tipe B dan C yang telah melakukan konversi motor listrik ini, dalam pengajuan sertifikasi SUT dan SRUT akan dilakukan pada bengkel tipe A.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR