Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bule Komentari Konvoi Moge di Kawal Polisi Terobos Lampu Merah di Bali, Ini Aturannya

M. Adam Samudra - Selasa, 21 Februari 2023 | 11:15 WIB
Polisi melakukan pengawalan tehadap klub moge di Bali
Istimewa
Polisi melakukan pengawalan tehadap klub moge di Bali

GridOto.com - Ramai di media sosial seorang warga negara asing (WNA) berkomentar dengan konvoi klub motor besar Harley Davidson yang melintas di sebuah kawasan di Bali.

Video viral tersebut diunggah akun Instagram  @Bali Roads.

Bule pria yang belum diketahui identitasnya ini mempertanyakan urgensi klub moge Harley-Davidson tersebut sehingga harus dikawal polisi.

"Sungguh. Itu tidak ada yang darurat kan ya. Sialan," ketus bule tersebut dalam video dikutip Selasa (21/2/2023).

Bule itu juga membandingkan pengguna jalan di Australia dengan Indonesia yang sering diberi keistimewaan. Salah satunya pengawalan oleh anggota polisi.

"Bahwa grup yang luar biasa dapat dikawal melewati lampu merah dan mendapatkan hak jalan. Ini akan sangat berguna di Australia," katanya.

Yang menjadi pertanyaan apakah pengawalan kepolisian terhadap konvoi moge dibenarkan dalam undang-undang?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kaden Wal PJR Korlantas Polri, Kombes Pol Juni pun berikan penjelasan.

Baca Juga: BMW K1600 Patwal Terlibat Kecelakaan Beruntun di Bekasi, Warganet Menilai Jadi Pelajaran

"Terkait pengawalan boleh karena sudah sesuai UU No 22 Tahun 2009," kata Juni melalui pesan singkat kepada GridOto.com, Selasa (21/2/2023).

Penelusuran GridOto, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terdapat Pasal 134 dan Pasal 135 yang mengatur tentang kendaraan yang mendapatkan hak utama.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa