Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ingin Bersaing Sama Thailand, Menko Airlangga Hartarto Minta Pemda Juga Kasih Insentif Pajak Kendaraan Listrik

Ruditya Yogi Wardana - Kamis, 8 Desember 2022 | 14:15 WIB
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto (kiri) ingin pemda terapka insentif pajak kendaraan listrik seperti Pemerintah Thailand.
Kompas.com/Yogarta Awawa Prabaning Arka
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto (kiri) ingin pemda terapka insentif pajak kendaraan listrik seperti Pemerintah Thailand.

GridOto.com - Pemerintah Indonesia sepertinya tak ingin kalah dengan Thailand, dalam hal penerapan insentif pajak kendaraan listrik.

Mengingat, Pemerintah Thailand menerapkan sejumlah relaksasi pajak yang bisa membuat peminat kendaraan listrik semakin meningkat.

Terkait hal tersebut, Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian mengimbau pemerintah daerah (pembda), khususnyan Pemda DKI Jakarta dan Bali untuk membebaskan pajak kendaraan listrik.

"Kalau boleh pajak kendaraan listrik di-nol-kan, sehingga kita apple to apple dengan Thailand," ungkapnya, dikutip dari Kompas.com, Selasa (06/12/2022).

Ia melanjutkan, dirinya khawatir nantinya pusat kendaraan listrik dikuasai Thailand kalau kebijakan ini tak diberlakukan.

Pasalnya kebijakan insentif untuk memajukan ekosistem kendaraan listrik, baik di Tanah Air maupun Negeri Gajah Putih hampir sama.

Hanya saja pembedanya ada pada fasilitas bea masuk, dan insentif pajak kendaraan motor.

"Dengan ditambahkan pajak kendaraan motor daerah yang rata-rata 12,5 persen, kita lebih tidak kompetitif dibandingkan Thailand," ungkap Airlangga.

Walau begitu Airlangga paham, kalau penerimaan daerah dari pajak kendaraan bermotor merupakan sumber pemasukan terbesar bagi pemda.

Baca Juga: Serius Garap Pasar Mobil Listrik, Wuling Kerja Sama dengan Gotion untuk Penuhi Kebutuhan Baterai

Tetapi ia tetap mengimbau pemda untuk membebaskan pajak kendaraan listrik, agar peminatnya semakin meningkat.

Soalnya kebijakan insentif pajak kendaraan listrik merupakan kewenangan dari pemda.

"Ini memang di luar kewenangan Pemerintah Pusat, tapi dengan UU HKPD tentu bisa kita harmonisasikan khususnya untuk kendaraan seperti bus dan kendaraan lain yang sifatnya umum," imbuhnya.

Apalagi penerapan inenstif pajak kendaraan listrik, jadi salah satu upaya untuk meningkatkan penggunaan green energy yang lebih ramah lingkungan.

Ditambah dalam gelaran KTT G20 Bali 2022 kemarin, Pemerintah Pusat sudah menunjukkan kalau Indonesia punya potensi penghasil green energy terbesar di region Asia Tenggara.

"Kemarin dalam KTT G20 sudah menjadi showcase dunia bahwa hampir seluruh kendaraan kepala negara, dan tamu-tamu negara semuanya menggunakan kendaraan listrik," pungkas Airlangga.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tak Mau Kalah dari Thailand, Menko Airlangga Minta Pemda Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik.

Editor : Fendi
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa