Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pengoperasian Odong-odong Makin Dilarang, Polisi Boleh Menindak Kalau Ada yang Melanggar

Ruditya Yogi Wardana - Rabu, 3 Agustus 2022 | 15:55 WIB
Pengoperasian odong-odong di jalan raya semakin dilarang oleh kepolisian.
Tribunjakarta.com
Pengoperasian odong-odong di jalan raya semakin dilarang oleh kepolisian.

Baca Juga: Imbas Odong-odong Maut yang Terjadi di Serang, Beberapa Wilayah Ini Sudah Larang Pengoperasiannya

Baca Juga: Buntut Insiden Odong-odong Maut di Serang, Polisi Jadi Gencarkan Razia di Kota Tangerang, Ada Sat Unit yang Diamankan

Aan menambahkan, untuk penegakkan hukumnya bisa dilakukan dengan melakukan operasi rutin dan operasi khusus.

Penindakannya juga bisa dibedakan menjadi dua, yakni peringatan dan penyitaan odong-odong.

Kemudian untuk penghukuman bisa dengan memberikan tindakan tilang pada pengemudi odong-odong.

"Bentuk perlakuan berupa peringatan dilakukan sebanyak tiga kali kepada pengemudi dan pemilik odong-odong, apabila peringatan tidak dihiraukan maka akan dilakukan penyitaan," pungkasnya.

Editor : Fendi
Sumber : Ntmcpolri.info

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa