Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kecelakaan Maut Odong-Odong vs Kereta, Kemenhub Langsung Lakukan Investigasi

M. Adam Samudra - Rabu, 27 Juli 2022 | 08:15 WIB
Polisi masih dalami kronologi kecelakaan kereta api dan odong-odong di Serang, Banten, pada Selasa (26/07/2022)
Kompas.com/Rasyid Ridho
Polisi masih dalami kronologi kecelakaan kereta api dan odong-odong di Serang, Banten, pada Selasa (26/07/2022)

GridOto.com - Viral sebuah rangkaian kereta api menabrak odong-odong di perlintasan kereta Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang , Banten, Selasa (26/7/2022).

Odong-odong yang mengangkut penumpang ditabrak kereta api jurusan Merak- Rangkasbitung.

Odong-odong itu terpental dengan kondisi bagian belakang ringsek dan sembilan penumpang tewas, dan 11 penumpang lain luka-luka.

Para korban meninggal sudah dievakuasi ke RSUD dr Drajat Prawiranegara Serang, sedangkan korban luka-luka dievakuasi ke puskesmas dan RS Hermina.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan turut berduka atas kejadian tersebut.

"Kami turut berduka cita atas kecelakan Odong-Odong yang tertabrak kereta api di Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, tadi siang. Kami menyesalkan kejadian yang menimbulkan korban jiwa tersebut," kata Adita di Jakarta, Rabu (27/7/2022).

Menurutnya, Kementerian Perhubungan, melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian telah mengirim tim ke lokasi, dan melakukan penutupan pada perlintasan liar dan ilegal tersebut.

"Tim akan melakukan investigasi lebih lanjut bersama pihak terkait," tegasnya.

Ia juga meminta dukungan seluruh pihak, termasuk warga masyarakat untuk turut menjaga keselamatan semua pihak dengan tidak melewati perlintasan kereta api yang liar/ilegal.

Baca Juga: Polisi Masih Dalami Kronologi Kecelakaan Kereta Api dan Odong-odong di Serang, Sopir Sudah Diamankan

Dijelaskan, perjalanan kereta api lebih diutamakan mengingat jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar, sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya KA.

Untuk itu, perlu disadari bahwa fungsi utama pelintasan tersebut adalah untuk mengamankan perjalanan KA merujuk pada UU Perkeretaapian Pasal 124.

Dalam kaitan itu, pihaknya mengingatkan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama.

Pemerintah, operator, dan juga pengguna jalan memiliki peran masing-masing yang sama pentingnya.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa