Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Imbas Odong-odong Maut yang Terjadi di Serang, Beberapa Wilayah Ini Sudah Larang Pengoperasiannya

Ruditya Yogi Wardana - Minggu, 31 Juli 2022 | 14:47 WIB
Imbas dari insiden odong-odong maut di Serang bikin beberapa daerah larang pengoperasiannya.
Kompas.com/Rasyid Ridho
Imbas dari insiden odong-odong maut di Serang bikin beberapa daerah larang pengoperasiannya.

Baca Juga: Buntut Insiden Odong-odong Maut di Serang, Polisi Jadi Gencarkan Razia di Kota Tangerang, Ada Sat Unit yang Diamankan

Baca Juga: Akibat Kecelakaan Kereta Api vs Odong-odong, Komisi V DPR RI Minta Seluruh Perlintasan Sebidang Untuk Ditutup Saja

Meningat larangan untuk kendaraan yang tak layak jalan seperti odong-odong sudah tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Sosialisasi tentang larangan odong-odong beroperasi di jalan raya uga digencarkan melalui media sosial dan pemasangan banner di jalan yang sering dilintasi odong-odong," ujarnya.

Jika masih ditemukan ada odong-odong yang beroperasi di wilayah hukum Polres Pemalang, maka polisi tak sedang-sedang untuk memberikan tindakan tegas.

Terkait larangan odong-odong beroperasi di jalan raya, Azas Tigor selaku pengamat transportasi menilai keputusan polisi sudah tepat.

"Ini keputusan yang tepat, seharusnya bisa diikuti satuan kepolisian di daerah lain," tuturnya, Sabtu (30/07/2022)

Azas menilai odong-odong merupakan kendaraan modigikasi yang tidak memiliki Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT).

Otomatis dengan tidak adanya SRUT, maka pengoperasian odong-odong jadi tindakan yang melanggar aturan lalu lintas yang berlaku, sehingga sah saja jika polisi memberikan tindakan tegas di jalan.

"Saya pikir ini harus ditindak tegas dan harus dilarang permanen mengingat faktanya di lapangan kan berbahaya dan sudah makan korban apalagi polisi sudah punya dasarnya, yang jelas semua balik ke keselamatan pengguna jalan," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Buntut Kecelakaan Maut di Serang, Odong-odong Dilarang Beroperasi di Sejumlah Daerah, Mana Saja?

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa