Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ada Rencana Biaya Ganti Nama Kepemilikan Kendaraan Diusulkan Dihapus, Ini Penjelasan Korlantas Polri

M. Adam Samudra - Jumat, 15 Juli 2022 | 16:33 WIB
Ilustrasi STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Dok. Otomotif
Ilustrasi STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

GridOto.com - Beberapa waktu lalu pihak Kepolisian mengusulkan biaya ganti kepemilikan kendaraan bermotor atau Bea Balik Nama (BBN) kedua dihapus.

Hal ini dikatakan untuk menertibkan data pemilik kendaraan di Kepolisian dan terkait Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

BBN 2 adalah pajak yang dibayar untuk pergantian nama pemilikan kendaraan, misalnya dari pemilik pertama ke pemilik kedua, setelah terjadi transaksi jual beli.

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin pun membenarkan.

"Betul, tujuannya adalah untuk membuat masyarakat yang membeli kendaraan purna pakai/second, melakukan balik nama. Tujuannya adalah agar database ranmor valid dan update," kata Taslim saat dihubungi GridOto.com, Jum'at (15/7/2022).

Sebelumnya, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya mengusulkan proses penghapusan pembiayaan ganti kepemilikan kendaraan bermotor (BBN 2).

Menurutnya, strategi ini dapat menertibkan data pemilik kendaraan ke kepolisian.

"Ada beberapa strategi yang sudah kita rancang bersama salah satunya adalah bagaimana kita bisa mengusulkan penghapusan biaya ganti kepemilikan kendaraan bermotor (BBN 2)," kata Yusri seperti dikutip situs Korlantas Polri.

Baca Juga: Semua Harus Tahu, Ini Arti Singkatan di STNK Mulai BBN KB Sampai SWDKLLJ

Sekadar informasi, BBN sendiri dibebankan kepada pemilik kendaraan saat membeli kendaraan baik dalam kondisi baru maupun bekas.

Bahkan menurut aturan Daerah DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2010, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dipungut pajak atas penyerahan kendaraan bermotor.

Editor : Eka Budhiansyah

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa