Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Biar Enggak Kaget Kalau Kendaraan Kena Tilang Elektronik, Begini Cara Cek ETLE Secara Online

Gayuh Satriyo Wibowo - Kamis, 23 Juni 2022 | 08:45 WIB
Ilustrasi kamera ETLE yang terpasang di sejumlah titik di berbagai daerah
Korlantas.polri.go.id
Ilustrasi kamera ETLE yang terpasang di sejumlah titik di berbagai daerah

Baca Juga: Kaget Mau Bayar Pajak Kok STNK Keblokir, Warganet Baru Tahu Kena ETLE Sampai 9 Kali

Untuk mencegah hal serupa, sobat perlu mengetahui cara mengecek kendaraan kita mendapat tilang elektronik atau tidak.

Melansir Korlantas.polri.go.id, pengecekan tersebut dapat dilakukan secara daring atau online.

Berikut langkahnya:

1. Kunjungi laman https://etle-korlantas.info/id/check-data

2. Isi sejumlah data yang diperlukan meliputi pelat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan.

3. Setelah semuanya terisi dengan benar, klik ‘Cek Data’.

4. Jika tidak ada pelanggaran maka akan muncul tulisan ‘No Data Available’ atau data tidak tersedia.

5. Namun jika kamu telah melanggar peraturan, kemudian datanya akan muncul. Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.

Bagaimana sob, apakah kendaraan kalian tercatat terkena ETLE?

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa