Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tak Taat Pakai Perlengkapan Berkendara, Para Pengendara Motor Listrik di Banjarmasin Kena Tegur Polisi

Ruditya Yogi Wardana - Selasa, 31 Mei 2022 | 17:40 WIB
Para pengendara motor listrik di Banjarmasin yang tak pakai perlengkapan berkendara kena tegur polisi, Minggu (29/05/2022).
Dok. Humas Polresta Banjarmasin
Para pengendara motor listrik di Banjarmasin yang tak pakai perlengkapan berkendara kena tegur polisi, Minggu (29/05/2022).

Mengingat jalan yang dilintasi oleh para pengendara motor listrik itu bukan kawasan tertentu atau jalur khusus.

"Jelas jalan yang dilintasi bukan kawasan tertentu atau jalur khusus sesuai peraturan Menhub No 45 Tahun 2022," ujar Budiono.

Lebih lanjut Budiono menyebutkan kalau penggunaan alat transportasi untuk anak usia 12 hingga 15 tahun harus didampingi oleh orang dewasa.

Ditambah pada peraturan Kemenhub Pasal 2 ayat 1, ada pula jalur khusus dan kawasan tertentu yang diperbolehkan dilewati oleh para pengendara motor listrik.

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Pengguna Motor Listrik Mulai Ditegur, Satlantas Polresta Banjarmasin Sasar 3 Lokasi.

Editor : Hendra
Sumber : Banjarmasinpost.co.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa