Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Makanya Jangan Arogan Mazzeh, Honda Brio Pakai Sirine dan Strobo di Jalanan Kota Malang Diamankan Polisi, Ujungnya Minta Maaf

Ruditya Yogi Wardana - Kamis, 19 Mei 2022 | 19:50 WIB
Tangkapan layar video pengemudi Honda Brio yang arogan di jalanan Kota Malang.
TikTok @bangruli97
Tangkapan layar video pengemudi Honda Brio yang arogan di jalanan Kota Malang.

GridOto.com - Viral pengemudi Honda Brio dengan nomor polisi B 2509 FIZ berlaku arogan di Jalan MT Haryono, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur.

Pasalnya pengemudi Honda Brio ini menyalahi aturan, dengan membunyikan sirine dan strobo buat membuka jalan untuk dirinya.

Parahnya lagi Honda Brio tersebut juga berani untuk melaju di lajur lawan, agar tidak terjebak kemacetan.

Hal ini GridOto ketahui lewat salah satu video yang diunggah akun TikTok @bangruli97, pada Senin (16/5/2022).

Pengemudi Honda Brio sempat diamankan oleh petugas dari Polresta Malang Kota, Selasa (17/05/2022).
Tribunjatim.com/Kukuh Kurniawan
Pengemudi Honda Brio sempat diamankan oleh petugas dari Polresta Malang Kota, Selasa (17/05/2022).

Penyelidikan terkait insiden yang melibatkan pengemudi Honda Brio tersebut juga sudah dilakukan oleh jajaran kepolisian Polresta Malang Kota.

Enggak pakai lama, polisi pun berhasil menggiring pelaku yang ada di dalam video ke markas Polresta Malang Kota.

Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Yoppi Anggi Khrisna melalui Kanit Reg Ident, AKP Rahandi Gusti Pradana, menjelaskan kalau salah satu anggotanya sempat melihat Honda Brio yang sama sedang melintas di Jalan Wilis.

"Lalu kami berhentikan dan yang bersangkutan kami ajak ke Polresta Malang Kota," ungkapnya, dikutip dari Tribunjatim.com, Selasa (17/05/2022).

Baca Juga: Brio Virtual Modification 4 Dimulai, Juara 1 Siap Direalisasi dan Mejeng di GIIAS

Baca Juga: Honda Brio Gen 1 Berdarah Racing, Modifikasi Mesin, Tenaga 300 DK

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui pengemudi Honda Brio di dalam video bernama Hafiz (21) yang merupakan warga Jakarta.

Ia pun mendapatkan tindakan penilangan dari polisi atas perbuatannya, lalu sirine dan lampu strobo yang terpasang di Honda Brio miliknya juga dicopot.

"Perbuatannya telah melanggar Pasal 287 ayat (4) juncto Pasal 59 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," lanjut Rahandi.

Ketika ditanya terkait alasan memasang sirine dan lampu strobo, Hafiz mengaku kalau pemasangan tersebut dilakukanya hanya sekadar untuk variasi.

"Jadi pada saat kejadian saya perjalanan dari arah Batu menuju rumah saudara saya yang ada di kota Malang, karena waktunya mepet jadi saya nyalakan lampu strobo dan sirine," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Hafiz juga meminta maaf kepada masyarakat Kota Malang atas perbuatannya.

Saya di sini ingin meminta maaf sebesar-besarnya karena sudah menggunakan sirina dan lampu strobo, oleh sebab itu mohon dimaafkan kesalahan saya serta saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Gunakan Sirine dan Strobo, Pengemudi Honda Brio Diamankan Satlantas Polresta Malang Kota.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa