Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Awas Ketangkep, Pelanggar Tilang Elektronik di Jalan Tol Bisa Kena Kurungan Dua Bulan dan Denda Rp 500 Ribu

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Rabu, 30 Maret 2022 | 16:55 WIB
Ilustrasi ETLE
korlantas.polri.go.id
Ilustrasi ETLE

"Apabila tidak melakukan pembayaran denda maka akan dilaksanakan diblokir terhadap kendaraan," jelasnya.

Sebagai informasi, setidaknya ada lima ruas jalan tol yang akan diberlakukan penerapan pelanggaran melebihi batas kecepatan.

Lima ruas tol tersebut di antaranya Tol Jakarta-Cikampek yang bawah, Tol Jakarta-Cikampek yang MBZ, Ruas tol Sedyatmo ke arah andara, ruas tol Dalam Kota, Ruas Tol Kunciran, Ruas Tol Cengkareng.

Baca Juga: Mobil Jalan Pelan Ternyata Gak Akan Kena Tilang ETLE

Sedangkan untuk pelanggaran batas muatan diterapkan di dua ruas tol di antaranya Ruas Tol JORR dan Ruas Tol Jakarta-Tangerang.

Editor : Hendra
Sumber : Korlantas.polri.go.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa