Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Awas Ketangkep, Pelanggar Tilang Elektronik di Jalan Tol Bisa Kena Kurungan Dua Bulan dan Denda Rp 500 Ribu

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Rabu, 30 Maret 2022 | 16:55 WIB
Ilustrasi ETLE
korlantas.polri.go.id
Ilustrasi ETLE

GridOto.com - Dirlantas Polda Metro Jaya menyatakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diterapkan bagi kendaraan dengan kecepatan melebihi 100 Km/jam.

Penerapan ETLE atau tilang elektronik bagi kendaraan yang melebihi kecepatan ini sesuai dengan rambu yang ada di jalan tol.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan peraturan tersebut sesuai dengan Pasal 287 Ayat 5 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan.

"Dengan ancaman kurungan 2 bulan denda Rp 500 ribu," ujar Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dikutip dari korlantas.polri.go.id, Rabu (30/3/2022).

Tak hanya pelanggaran kecepatan, Sambodo juga menekankan bahwa ETLE berlaku terhadap muatan.

Pelanggaran muatan khususnya angkutan barang over load itu Pasal 307 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan.

"Ancamannya 2 bulan kurungan denda Rp500 ribu," terangnya.

Selain itu, para pelanggar wajib melaksanakan kewajibannya sebagaimana prosedur ETLE yang sudah berlaku.

Masyarakat yang tidak membayar akan dilakukan pemblokiran terhadap kendaraan.

Baca Juga: Catat Baik-baik, Ini 16 Lokasi Speed Camera di Tol Trans Jawa

Editor : Hendra
Sumber : Korlantas.polri.go.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa