Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Adang Laju Ambulans di Jalan, Honda HR-V Ini Bisa Terjerat Pasal 134

Dia Saputra - Rabu, 30 Maret 2022 | 12:36 WIB
Rekaman video Honda HR-V nopol B 2475 TKO sengaja tutupi lajur ambulans darurat di tol Cawang, Jakarta Timur
IG/@emergencyresponseindonesia
Rekaman video Honda HR-V nopol B 2475 TKO sengaja tutupi lajur ambulans darurat di tol Cawang, Jakarta Timur

GridOto.com - Video Honda HR-V yang diduga menghalangi laju ambulans di Tol Dalam Kota Cawang, Jakarta Timur viral di Instagram.

Kejadian itu terungkap dari unggahan video Instagram @emergencyresponseindonesia, Selasa (29/03/2022).

"Kembali terjadi ambulans yang membawa pasien menuju RS Dharmais dihalangi HR-V," tulis @emergencyresponseindonesia.

Sontak hal tersebut jadi buah bibir warganet yang menyaksikan video kejadian itu.

Terlebih sopir ambulans sempat adu argumen dengan pengemudi Honda HR-V bernomor polisi B-2475-TKO.

"Tolong ditindaklanjuti, undang-undangnya juga sudah ada dan jelas aturannya," tulis @andre_mnrg.

Yups, memang hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Yakni dijelaskan di pasal 134 terkait pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

(a) Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

Baca Juga: Video Honda HR-V Tak Bukakan Jalan Ambulans Viral, Begini Kata Polisi

(b) ambulans yang mengangkut orang sakit;

(c) Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;

(d) Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

(e) Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

(f) iring-iringan pengantar jenazah; dan

(g) konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bagi pengendara yang sengaja menghalang-halangi laju kendaraan dengan sirine yang hendak melintas bisa diancam dengan kurungan penjara satu bulan atau denda sebesar Rp 250.000.

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : GridOto.com,instagram.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa