Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ingat, Kecelakaan Tunggal Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan Jika JKN-KIS Aktif

M. Adam Samudra - Senin, 21 Maret 2022 | 14:05 WIB
Daihatsu Sigra mengalami kecelakan menabrak pohon
Rudy Hansend
Daihatsu Sigra mengalami kecelakan menabrak pohon

GridOto.com - Klaim pelayanan kesehatan karena kecelakaan lalu lintas dapat diajukan kepada BPJS Kesehatan khusus untuk kecelakaan tunggal.

Tetapi syaratnya, jika kecelakaan lalu lintas tunggal itu tidak masuk kategori kecelakaan kerja dan korban tercatat sebagai peserta JKN-KIS aktif.
 
Sedangkan untuk korban kecelakaan lalu lintas ganda dan tidak termasuk kecelakaan kerja, maka biaya pengobatannya ditanggung PT. Jasa Raharja (Persero).
 
Namum tidak melulu kecelakaan lalu lintas (laka lantas) tunggal ditanggung BPJS Kesehatan, karena ada beberapa jenis laka lantas tunggal yang penjaminnya adalah PT. Jasa Raharja (Persero), seperti korban laka lantas moda angkutan umum resmi dan telah membayar retribusi.
 
Mengingat polisi lalu lintas yang berwenang menentukan kategori suatu laka lantas, maka untuk membuktikan laka lantas itu masuk kategori tunggal atau ganda, BPJS Kesehatan atau PT. Jasa Raharja membutuhkan dokumen Laporan Polisi (LP).
 
"BPJS akan menerima klaim biaya perawatan jika ada LP dari kepolisian untuk Laka Tunggal," kata Kasi Sidik Laka Subditlaka Ditgakkum Korlantas Polri, AKBP Tri Yulianto kepada GridOto.com, Senin (21/3/2022).
 
"Jika tidak ada LP yang diterbitkan kepolisian, pihak BPJS tidak bisa memberikan bantuan perawatan korban laka tunggal sesuai regulasi dari BPJS," ucapnya.
 
Sekadar informasi, berdasarkan PMK Nomor 141/PMK.02/2018, Jasa Raharja merupakan penjamin pertama bagi laka lantas ganda sesuai ketentuan nilai santunan sesuai regulasi.
 
Sedangkan BPJS Kesehatan merupakan penjamin kedua, dari batas maksimal plafon sampai total biaya pengobatan korban.
 
Baca Juga: Soal BPJS Syarat Perpanjangan SIM, Komunitas Ojek Online Menolak

Adapun ketentuan jaminan oleh Jasa Raharja adalah sampai Rp 20 juta.

Sementara apabila korban laka lantas ganda membutuhkan biaya perawatan di atas itu dan korban tersebut adalah peserta JKN-KIS, maka BPJS Kesehatan yang akan menanggungnya.

Jika biaya perawatan sudah di atas Rp 20 juta tapi korban bukan peserta JKN-KIS aktif, otomatis BPJS Kesehatan tidak bisa menanggung sisanya.
 
Kuncinya pada kepersertaan JKN-KIS yang aktif.
 

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa