Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tidak Ada Penindakan Selama Ops Keselamatan Jaya 2022, Tapi Polisi Tilang Pakai Cara Ini

M. Adam Samudra - Selasa, 1 Maret 2022 | 11:35 WIB
Ilustrasi razia kepolisan
Sosok.grid.id
Ilustrasi razia kepolisan

GridOto.com - Polda Metro Jaya resmi menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2022 mulai hari ini, Selasa, (1/3/2022).

Operasi lalu lintas ini akan berlangsung selama 2 minggu ke depan sampai dengan 14 Maret mendatang.

"Tidak ada penindakan selama Operasi Keselamatan Jaya 2022, kami hanya lebih mengedepankan preemtif dan preventif secara edukatif dan humanis," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam kepada GridOto.com, Selasa (1/3/2022).

Adapun pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Keselamatan Jaya tahun ini adalah pengemudi yang menggunakan ponsel, pengemudi yang masih di bawah umur, berboncengan lebih dari 1 orang, lalu pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI.

"Jadi penindakan hanya menggunakan kamera ETLE," bebernya.

Jamal mengatakan tujuan operasi ini selain untuk keselamatan pengendara dalam berlalu lintas, juga untuk mengantisipasi penularan COVID-19.

"Baik untuk keselamatan dari COVID-19, maupun keselamatan dari pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas," katanya.

Berikut 7 sasaran pelanggaran Operasi Keselamatan Jaya 2022 yang akan ditindak polisi:

1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel

Baca Juga: Awasi Truk ODOL, Kamera Tilang Elektronik Bakal Dipasang di Tol

Ketentuan larangan menggunakan ponsel ini diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ dengan ancaman kurungan 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.

2. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur

Pengemudi di bawah umur akan dikenakan Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman kurungan 4 bulan atau denda maksimal Rp 1 juta

3. Tidak menggunakan helm SNI
Pasal 291 dengan ancaman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

4. Berboncengan lebih dari 1 orang
Dikenakan Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9) dengan ancaman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu

5. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol
Pasal 331 dengan ancaman kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta

6. Melawan Arus
Pasal 287 ayat (1) dengan ancaman kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu

7. Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt

Pasal 289 dengan ancaman kudungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa