Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Sampai Dongkrak Sampai Segitiga Pengaman Ketinggalan, Denda dan Kurungan Penjara Menanti

Gayuh Satriyo Wibowo - Sabtu, 5 Februari 2022 | 10:31 WIB
Ilustrasi penggunaan segitiga pengaman
Rianto Prasetyo
Ilustrasi penggunaan segitiga pengaman

GridOto.com - Mungkin banyak dari sobat yang menganggap remeh kehadiran emergency kit di kendaraan.

Contohnya perlengkapan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K), segitiga pengaman, dan tool kit seperti dongkrak, ban cadangan dan pembuka roda.

Kelengkapan tersebut harus ada loh di setiap mobil sob.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 57 Ayat 3 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dijelaskan perlengkapan  bagi Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih sekurang-kurangnya terdiri atas:

a. sabuk keselamatan

b. ban cadangan

c. segitiga pengaman

d. dongkrak

Baca Juga: Kenapa Minyak Rem Harus Dikocok Setelah Ganti Baru, Ini Alasannya

Editor : Hendra
Sumber : Undang-undang no. 22 tahun 2009

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa