Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners: Etika Pasang Segitiga Pengaman Demi Selamat Bersama

Aries Aditya Putra - Rabu, 30 September 2020 | 10:23 WIB
Segitiga pengaman adalah salah satu perangkat wajib
Dok, GridOto.com
Segitiga pengaman adalah salah satu perangkat wajib

GridOto.com - Dalam keadaan darurat seperti mogok atau ganti ban, setiap pemilik mobil wajib memasang segitiga pengaman.

Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 121.

Pasal itu menyebut, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.

Sanksinya, jika tidak bawa segitiga pengaman pengemudi akan dipidana maksimal 1 bulan atau denda RP 250 ribu sesuai pasal 278.

Sebetulnya, seperti apa sih etika pasang segitiga pengaman yang benar?

Pasang Segitiga Pengaman saat Berhenti di Bahu Jalan Tol
Radityo Herdianto
Pasang Segitiga Pengaman saat Berhenti di Bahu Jalan Tol

Baca Juga: Street Manners: Musim Hujan Tekanan Angin Ban Harus Dikurangi, Mitos atau Fakta?

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 72 tahun 1993 pasal 13, Segitiga pengaman ditempatkan pada permukaan jalan, di depan dan di belakang kendaraan dengan jarak sekurang-kurangnya 4 meter dari posisi kendaraan berhenti.

Dan jarak dari samping kendaraan tidak boleh lebih dari 40 cm.

Namun kalau di jalan dengan lalu lintas lebih lancar, sebaiknya bisa meletakkan segitiga pengaman lebih jauh lagi antara 10-30 meter.

Tujuannya, agar pengemudi di belakang bisa antisipasi kalau di depan ada kendaraan sedang mengalami gangguan.

Dengan pemasangan segitiga pengaman, tak hanya positif dari segi taat peraturan, namun juga bagus dari segi keselamatan karena pengendara lain jadi lebih waspada saat melihat mobil Anda di situasi darurat.

Editor : Trybowo Laksono

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa