Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polisi Jaring Pengguna Knalpot Brong di Demak, Ini Hukuman yang Mengintai

Gayuh Satriyo Wibowo - Kamis, 20 Januari 2022 | 17:45 WIB
Satlantas Demak gencar memburu knalpot brong karena resahkan warga
Korlantas.polri.go.id
Satlantas Demak gencar memburu knalpot brong karena resahkan warga

“Memang ada komplain dari beberapa masyarakat perihal adanya knalpot-knalpot yang bising,” jelasnya.

Oleh sebab itu AKP Fandy mengimbau kepada seluruh masyarakat yang masih menggunakan knalpot brong agar segera menggantinya dengan knalpot standar.

“Kami sampaikan kepada masyarakat pengguna kendaraan bermotor khususnya roda dua yang menggunakan knalpot brong agar sekarang juga diganti dengan knalpot standar," katanya.

"Baik yang digunakan oleh orang tuanya maupun anak-anaknya karena memang knalpot brong ini cukup meresahkan dan mengganggu,” tambah dia.

Perlu diketahui selain denda, pengguna knalpot brong juga bisa terancam hukuman penjara.

Hal tersebut tertuang dalam pasal 285 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu."

Masih mau pakai knalpot brong?

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa