Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Gak Mempan, Puluhan Pelat Dewa Ditilang Polisi Akibat Langgar Ganjil-Genap

M. Adam Samudra - Rabu, 19 Januari 2022 | 11:15 WIB
Pelat dewa yang ditilang karena melangar ganjil genap
Dirlantas Polda Metro Jaya
Pelat dewa yang ditilang karena melangar ganjil genap

GridOto.com - Sebagai pengguna jalan pasti sering melihat kendaraan berpelat nomor ‘kebal hukum’ atau ‘pelat dewa’.

Istilah tersebut digunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang dipakai pejabat negara.

Misalnya dengan akhiran huruf RFP, RFS, RFD, RFL dan lainnya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan semua pengguna jalan wajib mematuhi aturan.

"Iya tidak ada pelat dewa, tetap kami tilang jika melanggar," kata Kombes Pol Sambodo kepada GridOto.com, Rabu (19/1/2022).

Tilang itu dilakukan di sejumlah ruas ganjil-genap di Jakarta.

Beberapa di antaranya ditilang di Kawasan Bundaran Hotel Indonesia.

Sebanyak 23 kendaraan berpelat khusus ditilang dalam dua hari ini.

Tidak hanya mobil berpelat ‘RF’, polisi juga bakal menindak pengguna jalan yang melanggar aturan seperti mobil pribadi ber-rotator hingga pelanggaran lajur kiri di jalan tol.

Baca Juga: Ganjil-Genap Tetap Berlaku di Puncak Bogor Hingga Tahun Baru 2022, Ditambah Ada Pengalihan Arus

Sekadar informasi, ganjil genap berlaku dua sesi setiap hari Senin sampai Jumat.

Editor : Hendra
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa