Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Knalpot Brong Masih Marak di Blora, Polisi Amankan Ratusan Motor dalam Semalam

Gayuh Satriyo Wibowo - Senin, 17 Januari 2022 | 14:38 WIB
Satlantas Polres Blora menyita motor yang menggunakan knalpot brong
Korlantas.polri.go.id
Satlantas Polres Blora menyita motor yang menggunakan knalpot brong

GridOto.com - Motor dengan knalpot bising alias knalpot brong masih marak penggunaannya di Blora, Jawa Tengah.

Buktinya, ratusan motor dengan knalpot brong terjaring pada razia yang dilaksanakan pada Sabtu (15/1/2022) malam.

Melansir Korlantas.polri.go.id, Kasat Lantas Polres Blora, AKP Edi Sukamto mengatakan, razia ini dilaksanakan lantaran banyaknya masyarakat yang mengeluh terganggu akan keberadaan motor berknalpot berisik.

“Razia knalpot brong ini adalah atensi Bapak Kapolda Jawa Tengah untuk mewujudkan Jateng Zero Knalpot Brong. Dalam rangka menindaklanjuti banyaknya aduan dari masyarakat yang mengeluhkan pengendara motor menggunakan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan serta ketidaknyamanan warga,” katanya.

Razia ini digelar di dua titik strategis yang biasa dilewati pengguna kendaraan dengan knalpot brong.

Seperti Bundaran Tugu Pancasila dan depan Kantor Satlantas Polres Blora.

Dalam razia tersebut polisi menindak 182 motor yang terbukti melanggar.

Lebih rinci, 130 unit kedapatan menggunakan knalpot brong dan 52 lainnya melakukan pelanggaran lalu lintas yang dapat menimbulkan fatalitas kecelakaan.

Polisi pun akhirnya menyita 144 motor dari razia yang dilaksanakan Petugas Gabungan Fungsi Polres Blora.

Baca Juga: Masih Marak Knalpot Bising, Satlantas Polres Pekalongan Buat Tim Khusus Pemburu Knalpot Racing

Bagi masyarakat yang terkena razia knalpot brong dan kendaraannya disita di Satlantas Polres Blora dapat mengambil kendaraan.

“Pemilik motor diperkenankan mengambil kendaraannya dengan syarat harus mengganti knalpot brong dengan knalpot standard setelah sidang,” jelas AKP Edi.

Ia berharap, masyarakat selalu mematuhi peraturan lalu lintas termasuk tidak mengganti knalpot standar dengan brong.

Selain mengganggu pengguna jalan lain dan masyarakat di sekitar lokasi, knalpot brong juga melanggar pasal 285 ayat 1 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.

Kasat Lantas juga berpesan kepada masyarakat pengguna jalan untuk tetap mematuhi tata tertib dalam berlalu-lintas.

Dengan begitu bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

Editor : Hendra
Sumber : Korlantas.polri.go.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa