Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Asal Modifikasi Lampu Rem Jadi Kelap-Kelip, Ini Sanksinya

M. Adam Samudra - Jumat, 17 Desember 2021 | 08:50 WIB
ilustrasi lampu rem belakang mobil
Ryan/GridOto.com
ilustrasi lampu rem belakang mobil

GridOto.com - Lampu rem merupakan salah satu bagian dari sistem penerangan yang wajib ada pada kendaraan.

Fungsi lampu rem sendiri untuk memberikan tanda isyarat kepada pengendara lain yang ada di belakang.

Tujuannya untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang diakibatkan pengemudi di belakangnya tidak siap, kala mobil di depannya mengurangi kecepatan.

Sayangnya saat ini kembali marak pengendara motor maupun pengemudi mobil yang memasang lampu rem kelap-kelip.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono menjelaskan larangan menggunakan lampu rem kelap-kelip juga tertuang dalam Pasal 106 Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan.

"Sebenarnya larangan menggunakan lampu rem kelap-kelip juga tertuang dalam Pasal 106 Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan," kata Argo kepada GridOto.com, Jum'at (17/12/2021).

Menurutnya, pada pasal 1 menjelaskan cahaya kelap-kelip selain lampu petunjuk arah dan lampu isyarat peringatan tanda bahaya, dilarang dipasang pada kendaraan bermotor.

Baca Juga: Tilang Pengguna Honda Mobilio di Simpang Palang Joglo, Polisi Temukan Kasus Satu STNK untuk Dua Mobil Berbeda

Editor : Dida Argadea
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa