Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Asal Modifikasi Lampu Rem Jadi Kelap-Kelip, Ini Sanksinya

M. Adam Samudra - Jumat, 17 Desember 2021 | 08:50 WIB
ilustrasi lampu rem belakang mobil
Ryan/GridOto.com
ilustrasi lampu rem belakang mobil

Baca Juga: STNK Diblokir Akibat Tak Bayar Denda Tilang Elektronik, Begini Cara Mengurusnya

Bagi pengendara yang nakal dan tetep ngeyel memasang lampu rem kelap-kelip tersebut, siap-siap saja menerima sanksi jika ditilang oleh petugas.

Karena sanksinya sudah cukup jelas tertuang pada Pasal 285 ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Untuk sepeda motor yang dipasangi lampu kelap-kelip, terancam denda Rp 250 ribu.

Jika lampu rem kelap kelip dipasang di mobil, terancam denda maksimal Rp 500 ribu.

 

 

 

Editor : Dida Argadea
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa