Tilang Pengguna Honda Mobilio di Simpang Palang Joglo, Polisi Temukan Kasus Satu STNK untuk Dua Mobil Berbeda

Dia Saputra - Senin, 13 Desember 2021 | 19:40 WIB

Honda Mobilio yang diperiksa Satlantas Polresta Solo gara-gara gunakan satu STNK untuk dua kendaraan. (Dia Saputra - )

GridOto.com - Satlantas Polresta Solo, Jawa Tengah berhasil ungkap kasus penggunaan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) untuk dua kendaraan.

Kasus ini terungkap saat Satlantas Polresta Solo memberhentikan Honda Mobilio yang melakukan pelanggaran secara kasat mata.

Honda Mobilio bernomor polisi AD-8803-SN tersebut diberhentikan di Jalan Kolonel Sugiono atau di Simpang Palang Joglo, Senin (13/12).

Melansir TribunSolo.com, pengemudi Honda Mobilio dikenai tilang karena tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara.

Selain itu, petugas juga mencurigai pelat nomor belakang yang ditutup menggunakan mika berwarna hitam.

Wakasatlantas Polresta Solo, AKP Sutoyo, mengatakan pihaknya menemukan data yang berbeda saat melakukan pemeriksaan STNK.

"Dari nama serta data lain yang berada di STNK banyak perbedaan," buka AKP Sutoyo.

Karena terdapat beberapa kejanggalan, petugas langsung melakukan pemeriksaan lebih rinci.

Baca Juga: Honda Mobilio Bekas Bisa Angkut Tujuh Orang Sekarang Rp 90 Jutaan