Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Batal Deh Sunmori, 31 Motor Berknalpot Brong Diciduk Polisi di Tawangmangu

Gayuh Satriyo Wibowo - Senin, 29 November 2021 | 18:30 WIB
Apes. 31 pengendara motor berknalpot brong diciduk polisi di Tawangmangu, Karanganyar saat sunmori
Tribusolo.com
Apes. 31 pengendara motor berknalpot brong diciduk polisi di Tawangmangu, Karanganyar saat sunmori

GridOto.com - Kawasan wisata Tawangmangu, Karanganyar, cukup terkenal di kalangan pecinta motor untuk Sunday Morning Ride (sunmori).

Daerah ini menyajikan trek meliuk-liuk dengan pemandangan alam yang indah.

Namun sayang, banyak pengendara motor yang tak menaati aturan juga melintas di kawasan ini.

Seperti pengendara motor dengan knalpot brong.

Polres Karanganyar mengamankan puluhan motor dengan knalpot tak standard pada Minggu (28/11/2021).

Dikutip dari Tribunsolo.com, Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi Maulla, melalui Kanit Turjawali Satlantas Polres Karanganyar, Ipda Marindra, menjelaskan penindakan motor berknalpot brong karena meresahkan masyarakat.

"Kami mengamankan puluhan motor khususnya di Sumokado," ujarnya.

Pihaknya mengaku sudah melakukan penyekatan untuk mengantisipasi pemotor yang tak tertib melewati jalur arah Tawangmangu.

Baca Juga: Mendadak Jadi Tukang Pukul, Pemilik Motor Berknalpot Brong di Karanganyar Wajib Hancurkan Knalpot Demi Ambil Motor

Baca Juga: Jangan Nekat Pakai Knalpot Brong Deh, Bakal Kena Semprot dan Ditilang Lo

Namun diduga para pengendara motor yang sunmori tersebut sudah naik sebelum polisi menggelar penyekatan.

Dia menjelaskan, kurang lebih ada 31 motor yang terjaring polisi.

Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Sarwoko menjelaskan, jumlah pemotor yang terjaring mengalami penunrunan signifikan.

"Minggu sebelumnya 47 motor, bahkan sebelumnya lagi ratusan," terang dia.

"Sampai siang dapat 1 knalpot brong, ternyata selama beberapa kali operasi membuat efek jera untuk pengguna knalpot brong," tambahnya.

Sekadar informasi, dalam pasal 48 ayat (1) Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap kendaraan wajib memenuhi persyaratan teknis dan syarat laik jalan.

Dalam ayat (3) disebutkan, beberapa poin yang harus dipenuhi sebagai syarat kendaraan laik jalan adalah emisi gas buang dan kebisingan suara.

Nah, pada pasal 285 dijelaskan, pelanggar diancam dengan hukuman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul "Apesnya 31 Pemilik Motor Knalpot Brong di Tawangmangu Ini, Niatnya Sunmori,Tapi Malah Disikat Polisi"

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa