Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Gak Habis Pikir! Ini Alasan Sopir Mercedes-Benz E300 Nekat Lawan Arus Tol JORR, Tabrak 2 Mobil

M. Adam Samudra - Kamis, 25 Maret 2021 | 20:35 WIB
Sebuah kendaraan melawan arus di jalan tol
Instagram @gerryekaw
Sebuah kendaraan melawan arus di jalan tol

Baca Juga: Wajib Disimak Agar Tidak Terjebak Macet, Jasa Marga Bakal Lakukan Perbaikan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Dalam Waktu Dekat

Akibat kejadian itu, NB mengalami luka-luka dan dilarikan ke RS Pondok Kopi.

Sementara, ketiga mobil dilaporkan mengalami kerusakan di bagian depan.

Sedangkan, MSD kini tengah diamankan ke Polsek Cakung, Jakarta Timur.

Sekadar informasi, pelanggaran lawan arus telah diatur dalam Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 287.

Soal melanggar rambu jalan atau lawan arus dikenakan Pasal 287 Ayat 1, denda maksimal Rp 500 ribu.

 

 

 

 

Editor : Hendra
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa