Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kecelakaan Vanessa Angel

SPDP Diterima Kejari Jombang, Tubagus Joddy Jadi Tersangka Kecelakaan Vanessa Angel

Dia Saputra - Kamis, 11 November 2021 | 08:18 WIB
Sosok Tubagus Joddy (kanan) yang jadi sopir Mitsubishi Pajero Sport milik Vanessa Angel.
Kolase GridOto.com
Sosok Tubagus Joddy (kanan) yang jadi sopir Mitsubishi Pajero Sport milik Vanessa Angel.

Baca Juga: Sopir Mitsubishi Pajero Sport Vanessa Angel, Tubagus Joddy Selamat dari Insiden Maut, Begini Posenya di Samping Tesla Model Y

Menurutnya, Tubagus Joddy dijerat pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"(Perkara) Undang-undang Lalu Lintas, Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4. Untuk sementara itu," ujar Imran.

Setelah menerima SPDP terkait kasus kecelakaan yang dialami mobil keluarga Vanessa, kejaksaan akan melakukan penelitian berkas.

Imran mengatakan, pihaknya sudah menunjuk tiga orang jaksa dipimpin Kasi Pidana Umum Kejari Jombang, untuk menangani kasus itu.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Akhirnya Tubagus Joddy Ditetapkan Tersangka, Ini Sederet Pengakuan Sopir Vanessa Angel pada Polisi

Editor : Eka Budhiansyah

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa