Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polisi Lakukan Razia Balap Liar di Malang, Ternyata Enggak Cuma Motor, Belasan Mobil Ikut Dikandangkan

Dia Saputra - Senin, 4 Oktober 2021 | 16:50 WIB
Ilustrasi balap liar
Korlantas.polri.go.id
Ilustrasi balap liar

GridOto.com - Polresta Malang Kota berhasil amankan puluhan kendaraan yang terdiri dari motor dan mobil dalam razia balap liar.

Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto menjelaskan, razia balap liar itu digelar setelah ada laporan dari warga.

"Laporan tersebut kami terima dari masyarakat melalui aplikasi Jogo Malang," buka Budi Hermanto dikutip dari Surya.co.id.

Budi menegaskan, masyarakat melaporkan ada kegiatan balap liar di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Blimbing saat malam hari.

Setelah mendapat laporan itu, Polresta Malang Kota langsung mengadakan razia balap liar pada Sabtu (02/10).

Puluhan mobil yang digunakan balapan liar dilakukan pengecekan oleh Satlantas Polresta Malang Kota, Senin (04/10).
tribun jatim/kukuh kurniawan
Puluhan mobil yang digunakan balapan liar dilakukan pengecekan oleh Satlantas Polresta Malang Kota, Senin (04/10).

Lalu pada Minggu (03/10) sekitar pukul 02:00 WIB petugas mendapat informasi di Jalan Ahmad Yani sudah dipenuhi kendaraan.

Mengetahui hal itu, Satlantas bersama POM TNI langsung bergerak mendatangi lokasi.

"Ternyata memang benar, sudah banyak kendaraan roda dua maupun roda empat yang hendak balap liar," lanjut Budi, Senin (04/10).

Baca Juga: Karyawan Swasta Paling Banyak Kena Tilang saat Operasi Patuh Jaya 2021, Ini Alasannya

Baca Juga: Sudah Balap Liar Tutup Jalan Pula, Jangan Kaget Segini Denda Tilangnya

Dari hasil Razia, Kasat Lantas Polresta Malang Kota, AKP Yoppy Anggi Krisna mengungkapkan ada sebanyak 65 kendaraan diamankan.

"Kendaraan yang berhasil diamankan terdiri dari 48 motor dan 17 mobil dan sudah kami bawa ke Polresta Malang," jelasnya.

Yoppy menambahkan, pihaknya mengenakan tiga pasal kepada pemilik kendaraan yang melakukan balapan liar tersebut.

Yakni Pasal 285 ayat (1), Pasal 286, dan Pasal 297 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

"Kendaraan baru dapat diambil setelah mereka melaksanakan sidang dan membayar denda tilang," terang Yoppi Anggi.

Selain itu, pemilik juga harus mengembalikan kondisi kendaraan sesuai standar saat pengambilan.

"Ayo kita bangun tertib berlalu lintas di wilayah Kota Malang, dan ciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan nyaman," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Polresta Malang Kota Amankan Puluhan Kendaraan yang Dipakai Balapan Liar

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : Surya.co.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa