Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tegakkan Crowd Free Night, 314 Kendaraan Bermotor Ditilang Polisi, Berbagai Pelanggaran Teridentifikasi

Gayuh Satriyo Wibowo - Minggu, 19 September 2021 | 11:05 WIB
Ratusan kendaraan bermotor ditilang polisi karena langgar Crowd Free Night (CFN)
Korlantas.polri.go.id
Ratusan kendaraan bermotor ditilang polisi karena langgar Crowd Free Night (CFN)

Baca Juga: Polisi Berhasil Tindak 639 Kendaraan Pakai Knalpot Brong, Yuk Ingat Lagi Dendanya

Hal tersebut dianggap membahayakan dan berisiko menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Tak heran jika pengguna knalpot bising memang menjadi salah satu target utama dalam operasi ini.

Selain menilang kenderaan berkenalpot bising, petugas juga membubarkan masyarakat yang nongkrong hingga larut malam.

“Untuk kerumunan warga yang nongkrong di pinggir jalan, masih banyak. Itu yang tadi malam kita imbau untuk membubarkan diri,” kata Sambodo.

Polda Metro Jaya menerapkan kebijakan CFN di empat lokasi di Jakarta yakni di Kemang, Sudirman, Thamrin, dan Kawasan SCBD, setiap akhir pekan.

Editor : Hendra
Sumber : Korlantas.polri.go.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa