Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pajak Mobil Baru Nol Persen

Insentif PPnBM Turun Jadi 25 Persen, Masih Tepatkah Waktunya untuk Beli Mobil Baru? Ini Jawabannya

Muslimin Trisyuliono - Kamis, 2 September 2021 | 18:45 WIB
Ilustrasi Nissan Livina di dealer yang terkena insentif PPnBM dari pemerintah
Grid.id
Ilustrasi Nissan Livina di dealer yang terkena insentif PPnBM dari pemerintah

Baca Juga: Potongan Harga Suzuki Ertiga dan XL7 Jadi Mulai Rp 2 Jutaan Saat Insentif PPnBM 25 Persen

Namun, kalian tetap harus mempertimbangkan seperti aspek kebutuhan dan keuangan sebelum membeli mobil baru.

"Bagi yang memiliki kebutuhan atau belum memiliki kendaraan, di masa pandemi penghasilan masih normal dan bisa ada surplus sehingga mampu memiliki tabungan lebih, maka insentif PPnBM 25 persen ini dapat dimanfaatkan," ucap Mike.

Sekadar informasi, insentif PPnBM 25 persen ini berlaku untuk kategori kendaraan 1.500 cc ke bawah, dengan kategori sedan dan mobil 4X2 yang memiliki komponen lokal di atas 70 persen.

Ketentuan insentif PPnBM ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.10/2021 tentang Pajak Penjualan atas barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tententu yang Ditanggung Pemerintah Tahun 2021.

 

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa