Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

PPKM Level 4 Berlanjut Sampai Tanggal 9 Agustus, Bagaimana Dengan Dispensasi SIM?

M. Adam Samudra - Selasa, 3 Agustus 2021 | 08:45 WIB
Ilustrasi antrean pemohon perpanjang SIM dan SIM baru.
Hendra
Ilustrasi antrean pemohon perpanjang SIM dan SIM baru.

GridOto.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi), kembali memperpanjang penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Dari semula berakhir 2 Agustus, diteruskan hingga 9 Agustus 2021.

Aturan ini menjadi acuan teknis pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali yang kembali diperpanjang pada 3-9 Agustus 2021.

Hal ini tentu sedikit menghambat aktifitas masyarakat salah satunya yang hendak  mengurus SIM yang akan mati ditanggal tersebut.

Baca Juga: Sampai Kapan Dispensasi SIM Khusus Moge Berlaku? Ini Kata Polisi

Sebelumnya Ditlantas Polda Metro Jaya sempat memperpanjang masa dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM hingga 7 Agustus 2021.

Lantas apakah akan ada penambahan waktu dispensasi perpanjangan SIM?

Menanggapi pertanyaan tersebut Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Anrianto pun berikan penjelasan.

"Untuk saat ini kami masih menunggu jukrah dari Korlantas Polri," kata Anrianto kepada GridOto.com, Selasa (3/7/2021).

Baca Juga: Agustus Nanti Ada Penggolongan SIM C, Korlantas Polri Tergetkan Minimal Dua Satpas di Tiap Polda Siap Melayani

Sebagai catatan, dispensasi perpanjangan SIM selama masa PPKM Level 4 ini berlaku untuk Satpas dalam lingkup Polda Metro Jaya.

Adapun untuk perpanjang SIM, ada biaya yang harus dibayarkan sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut daftar biaya perpanjangan SIM berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016.

SIM A: Rp 80.000 SIM B I: Rp 80.000 SIM B II: Rp 80.000 SIM C: Rp 75.000 SIM C I: Rp 75.000 SIM C II: Rp 75.000 SIM D: Rp 30.000 SIM D I: Rp 30.000 SIM Internasional: Rp 225.000

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa