Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sudah Masuk Bulan Agustus, Kapan Tanggal Golongan SIM CI dan C2 Berlaku? Ini Kata Polisi

M. Adam Samudra - Senin, 2 Agustus 2021 | 09:34 WIB
Ilustrasi SIM/ cara memperbaiki kartu SIM yang rusak
GridOto.com
Ilustrasi SIM/ cara memperbaiki kartu SIM yang rusak

GridOto.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berencana akan memberlakukan pengelompokan SIM C mulai bulan Agustus 2021.

Dibagi berdasarkan kubikasi mesin sepeda motor, SIM C nantinya akan dibagi ke dalam tiga kelompok.

Sudah masuk bulan Agustus lantas tanggal berapa penggolongan SIM C1 mulai berlaku?

Menanggapi hal itu, Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Djati Utomo pun berikan penjelasannya.

Baca Juga: Berlaku Mulai Bulan Ini, Bagaimana Sih Tampilan dan Bentuk SIM C1 dan C2?

"Belum masih persiapan di tingkat jajaran, kita akan mulai bulan Agustus awal. Jadi mohon bersabar kita masih persiapan sehingga tidak bisa langsung dikejar karena butuh waktu," kata Kombes Pol Djati kepada GridOto.com, Senin (2/8/2021).

Djati menambahkan bahwa aturan penggolongan SIM sudah diundangkan sejak bulan Februari 2021 silam.

Sejak saat itu Korlantas Polri terus melakukan sosialisasi sekaligus menyiapkan fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan.

Sekadar informasi, penggolongan SIM C sesuai kapasitas mesin ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Baca Juga: Peningkatan SIM C ke SIM CI Diterapkan Mulai Agustus 2021, Begini Kesiapan Unit dan Satpas-nya

SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

Sementara untuk SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Pada segmen sepeda motor skuter matik (skutik) terdapat beberapa merk dan model yang pengemudinya harus memiliki SIM CI karena kubikasi mesinnya yang berada pada rentang 251-500 cc.

 0

Editor : Hendra
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa