Bikers Harus Tahu, Sampai Kapan Dispensasi SIM Khusus Moge Berlaku? Ini Kata Polisi

M. Adam Samudra - Selasa, 3 Agustus 2021 | 07:45 WIB

Ilustrasi SIM/ cara memperbaiki kartu SIM yang rusak (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sudah menerbitkan peraturan baru terkait penggolongan SIM C atau surat izin mengemudi untuk sepeda motor.

Ada tiga jenis SIM C yang diberlakukan.

Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman menyampaikan, aturan tersebut rencananya diberlakukan mulai Agustus 2021.

Jika sudah berlaku di bulan Agustus ini lantas  apakah akan ada penindakan bagi yang belum mengurus SIM C1 dan C2?

Baca Juga: Sudah Masuk Bulan Agustus, Kapan Tanggal Golongan SIM CI dan C2 Berlaku? Ini Kata Polisi

"Kita akan pertimbangkan. Tentunya pasti ada dispensasi dalam masa transisi ini," kata Arief kepada GridOto.com, Selasa (3/8/2021).

Namun walaupun penerapan penggolongan SIM tersebut ditargetkan bulan ini, ternyata pihak kepolisian masih memberikan dispensasi 1 tahun bagi masyarakat pengguna motor gede yang belum memiliki SIM C1 atau C2.

"SIM nya kami berikan dispensasi sampai tahun 2022, tapi di tahun 2023 itu sudah gak ada (dispensasi),” bebernya.

Itu berarti, bagi pengguna motor gede, disarankan untuk segera menaikkan golongan SIM C yang dimilikinya mulai Agustus mendatang.

Baca Juga: Sudah Masuk Bulan Agustus, Kapan Tanggal Golongan SIM CI dan C2 Berlaku? Ini Kata Polisi

Pasalnya, apabila pada 2023, para pengguna motor gede tidak bisa menunjukkan SIM C sesuai golongan kendaraannya, maka dapat dipastikan akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.