Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Nyawa Anak Enggak Ada Cadangannya, Kalau Mau Dibonceng Pakai Motor Begini Caranya

Dia Saputra - Sabtu, 17 Juli 2021 | 13:40 WIB
Bahaya bonceng anak di depan
stephan/Motor Plus
Bahaya bonceng anak di depan

Dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas pasal 81 dijelaskan ada beberapa syarat untuk mendapat SIM.

Salah satunya usia untuk SIM A, C dan D minimal 17 tahun, 20 tahun untuk SIM B I dan 21 tahun untuk SIM B II.

Jika belum memiliki SIM, pengendara motor di bawah umur dapat dikenai pasal 281.

Pada pasal 281 ditegaskan, orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM dapat dikenakan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Ilustrasi pengendara di bawah umur saat dicegat polisi.
TribunJateng.com
Ilustrasi pengendara di bawah umur saat dicegat polisi.

Belum lagi jika pengendara di bawah umur menyebabkan kecelakaan dan jatuh korban di pihak lain, pengendara anak-anak ini dapat dikenai beberapa pasal.

Misalnya dalam pasal 310 ayat 1 sampai 4 yang mengatur denda dan kurungan apabila menyebabkan korban luka ringan, berat sampai meninggal dunia.

Denda mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 12 juta serta ancaman kurungan dari enam bulan sampai enam tahun tergantung pada penilaian hakim.

Oleh karena itu, para orangtua sebaiknya tidak mengorbankan keselamatan anak yang masih di bawah umur dengan tidak mengizinkan mereka membawa kendaraan bermotor untuk keperluan apapun.

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : GridOto.com,Astra Motor Yogyakarta

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa