Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Viral Kecelakaan Ambulance Tabrak Minibus, Siap-siap Kena Sanksi Jika Tidak Kasih Prioritas

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Senin, 5 Juli 2021 | 12:30 WIB
Kecelakaan ambulance tabrak minibus di Jalan Dr. Soetomo, Diponegoro, Surabaya, Jumat (2/7/2021).
IG/cangkemecongor
Kecelakaan ambulance tabrak minibus di Jalan Dr. Soetomo, Diponegoro, Surabaya, Jumat (2/7/2021).

Dalam pasal tersebut disebutkan urutan prioritas kendaraan di jalan.

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas

2. Ambulans mengangkut orang sakit

3. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara RI

Baca Juga: Antar Jenazah, Ambulans Tabrakan Dengan Truk di Tegal. 4 Orang Meninggal

Baca Juga: Selain Polisi, Bisakah Masyarakat Sipil Kawal Ambulans?

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat asing yang menjadi tamu negara

6. Iring-Iringan jenazah

7. Konvoi untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian. 

Pada situasi darurat yang ditandai dengan bunyi sirine dan lampu rotator, itu merupakan hak ambulance mendapatkan prioritas utama untuk lewat.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa