Selain Polisi, Bisakah Masyarakat Sipil Kawal Ambulans?

M. Adam Samudra - Jumat, 9 April 2021 | 09:55 WIB

Salah seorang anggota pengawal ambulans membentak anggota polisi. (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Banyak dari sebagian pengendara yang peduli terhadap kelancaran lalu lintas ambulans.

Mereka kerap melakukan pengawalan, membuka jalan, agar tidak ada hambatan bagi ambulans yang sedang membawa pasien.

Maklumlah, kesadaran masyarakat di Indonesia terhadap sirine ambulans masih rendah.

Bahkan ada pengendara yang terkesan tak mau memberi jalan untuk ambulans, walaupun sirine dari ambulans meraung-raung di belakangnya.

Baca Juga: Hebat Benar! Berhenti di Traffic Light Honda Sonic 150R Malah Dapat Pengawal Pribadi

Yang menjadi pertanyaan apakah boleh pengendara mengawal ambulans ketika membutuhkan kecepatan?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Pemerhati Masalah Transportasi Budiyanto pun berikan penjelasan.

"Secara yuridis tidak boleh karena dalam kegiatan tersebut ada upaya paksa menghentikan, mengalihkan dan memerintahkan kendaraaan untuk jalan terus," kata mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini kepada GridOto.com, Jum'at (9/4/2021).

Budiyanto menjelaskan, mengawal ambulans merupakan wewenang dari pihak kepolisian, karena ambulans merupakan kendaraan prioritas saat di jalan.