Selain Polisi, Bisakah Masyarakat Sipil Kawal Ambulans?

M. Adam Samudra - Jumat, 9 April 2021 | 09:55 WIB

Salah seorang anggota pengawal ambulans membentak anggota polisi. (M. Adam Samudra - )

"Tugas-tugas diskresi menurut hukum yang bertanggung jawab dan miliki kewenangan tersebut ada pada petugas kepolisian," lanjutnya.

Baca Juga: Petugas Dilarang Kawal Moge, Mobil Mewah dan Pesepeda

Menurut Budiyanto aturan tentang pengawal ambulans telah ditetapkan pada Undang-Undang (UU) 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 135.

Pada Pasal 135 Ayat 1 berbunyi kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal petugas kepolisian dan atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Sebagai catatan, Pasal 134 mengatur tentang pengguna jalan yang memperoleh hak utama seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan iring-iringan pengantar jenazah.

Kemudian pada Pasal 135 Ayat 2 dijelaskan polisi melakukan pengamanan jika mengetahui pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

Lalu pada Pasal 135 Ayat 3 menetapkan alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu tidak berlaku bagi Kendaraan yang memperoleh hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

Budiyanto menyampaikan Sipil yang melakukan pengawalan ambulans bisa ditilang sesuai Pasal 287 Ayat 4 yang membahas tentang pelanggaran penggunaan hak utama di jalan.

Pelanggar diancam denda Rp250 ribu atau hukuman kurungan paling lama satu tahun.