Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pencabutan SIM Bagi Pelanggar Kapan Mulai Berlaku? Ini Kata Polisi

M. Adam Samudra - Jumat, 4 Juni 2021 | 12:12 WIB
Ilustrasi pemotor melawan arus
Istimewa
Ilustrasi pemotor melawan arus

GridOto.com - Kepolisian Republik Indonesia telah mengeluarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Perpol tersebut ditetapkan pada tanggal 19 Februari 2021 dan ditandatangani oleh Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.

Aturan tersebut akan disosialisasikan terlebih dahulu selama 6 bulan semenjak aturan terbit. 

Sosialisasi dilakukan sembari menunggu jukrah penerapan.

Baca Juga: Makin Banyak Peminat, Pemohon Perpanjang SIM Via Aplikasi Capai Angka Segini Dalam Sehari

"Ya benar ada mekanisme dan aturannya nanti," kata Kasi Binyan Subdit SIM Korlantas Polri Kompol Jhoni Eka Putra kepada GridOto.com, Jum'at (4/6/2021).

Menurut Jhoni, dalam aturan terbaru ini, pelanggaran lalu lintas bakal dikenakan sistem poin.

Poin ini adalah nilai yang diberikan atas setiap pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas berdasarkan penggolongan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Setiap pelanggaran akan diakumulasikan dan terbagi atas dua penalti.

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa