Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jalan Terhalang, Pengendara Mengalah Demi Ratusan Tandan Pisang yang Melintas, Apakah Boleh?

Dia Saputra - Sabtu, 29 Mei 2021 | 19:20 WIB
ratusan tandan pisang yang melintas di tengah jalan membuat arus lalu lintas terhambat.
instagram.com/trizhata
ratusan tandan pisang yang melintas di tengah jalan membuat arus lalu lintas terhambat.

Baca Juga: Arus Lalu Lintas Mengular Hingga 3 Km dari Gerbang Tol Ciawi, Jalur Puncak Bogor Semakin Padat?

Dalam pasal 93 ayat 1 disebutkan, manajemen dan rekayasa lalu lintas dilaksanakan untuk mengoptimalkan kelancaran.

Rekayasa lalu lintas juga berguna untuk mengatur ketertiban dan keselamatan pengguna jalan yang sedang melintas.

Kemudian dalam pasal 93 ayat 3 dijelaskan, rekayasa lalu lintas harus meliputi perencanaan, pengaturan, perekayasaan, pemberdayaan dan pengawasan.

Pengaturan yang dimaksud pada ayat 3 adalah memberi informasi kepada masyarakat dalam pelaksanaan kebijakannya.

Baca Juga: Polresta Malang Kota Perpanjang Kegiatan Penyekatan Arus Lalu Lintas, Mau Lolos Pemeriksaan Petugas? Lakukan Hal Ini

Layaknya dalam kasus sebuah kendaraan yang mengalah dan berhenti sementara, karena  ratusan tandan pisang melintas di tengah jalan dari kebun menuju seberangnya.

Maka pengelola wajib memberi informasi kepada pengguna jalan dan melakukan pemantauan agar mereka bisa mengerti.

pengguna jalan harus mengalah dengan ratusan tandan pisang.
instagram.com/trizhata
pengguna jalan harus mengalah dengan ratusan tandan pisang.

Memberikan informasi kepada pengguna jalan ini bisa dilakukan secara lisan maupun menggunakan alat pemberi isyarat.

Hal tersebut dijelaskan pada pasal 101 bagian ke-3 yang berbunyi alat pemberi isyarat bisa berupa rambu lalu lintas, marka jalan dan petugas yang berwenang.

Sayangnya, dalam kasus ini tidak diperlihatkan bagaimana kondisi di lokasi kejadian, apakah sudah ada pekerja atau petugas yang memberi informasi.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by triz (@trizhata)

 

Editor : Muhammad Ermiel Zulfikar
Sumber : pih.kemlu.go.id,instagram.com/trizhata

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa