Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners: Ini Saat yang Tepat Menyalakan Fog Lamp Ketika Berkendara

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Senin, 17 Mei 2021 | 19:56 WIB
Ilustrasi fog lamp pada mobil
Advertorial
Ilustrasi fog lamp pada mobil

GridOto.com - Saat ini, hampir setiap mobil baru telah dilengkapi dengan fitur lampu kabut (fog lamp).

Fog lamp sendiri berfungsi untuk membantu pengemudi saat melintasi jalanan berkabut, hujan deras, serta kepulan asap.

Penggunaan lampu kabut sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.55 Tahun 2012 pasal 34, yang berbunyi:

(1) Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu kabut yang berjumlah paling banyak 2 (dua) buah dipasang di bagian depan kendaraan.

Baca Juga: Street Manners: Agar Perjalanan Nyaman, Lakukan Hal Ini Ketika Terjebak Macet Di Musim Liburan

(2) Lampu kabut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:

a. dengan cahaya warna putih atau kuning;
b. titik tertinggi permukaan penyinaran tidak melebihi titik tertinggi permukaan penyinaran dari lampu utama dekat;
c. dipasang pada ketinggian tidak melebihi 800 (delapan ratus) milimeter;
d. tepi terluar permukaan penyinaran lampu kabut tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi terluar kendaraan;
e. tidak menyilaukan pengguna jalan.

Untuk itu, fitur ini diharapkan mampu menekan angka kecelakaan lalu lintas saat berkendara, seiring dengan awasnya pandangan pengemudi di tiap situasi.

Akan tetapi, tidak sedikit pengemudi yang belum mengetahui fungsi lampu kabut, sehingga penggunaannya kurang optimal.

Editor : Eka Budhiansyah

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa