Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sultan Punya 17 Mobil Satu Alamat, Berapa Tarif Pajak Progresifnya?

Hendra,Harun Rasyid - Minggu, 23 Mei 2021 | 07:00 WIB
Ilustrasi pengecekan pajak progresif kendaraan
Isal/GridOto.com
Ilustrasi pengecekan pajak progresif kendaraan

Biasanya untuk kendaraan roda 4 pribadi dan roda 2, bobot koefisiennya 1.

Sebagai contoh, si A berdomisili di Jakarta dan memiliki 2 motor dengan masing-masing memiliki NJKB yang sama yakni Rp 10 juta.

Ilustrasi kepemilikan mobil pribadi yang terkena pajak progresif
Instagram/@josephkendlesperance
Ilustrasi kepemilikan mobil pribadi yang terkena pajak progresif


Perhitungan PKB motor pertama A adalah NJKB X Koefisien X Tarif Pajak 1, yaitu Rp 10 juta X 1 X 2% = Rp 200.000. 

Untuk motor kedua milik A, Rp 10 juta X 1X 2,5% = Rp 250.000.

Baca Juga: Perbandingan Pajak Kendaraan Kia Sonet dan Sonet 7, Selisih Sedikit!

Lalu semisal A memiliki pajak progresif ke-17, hitungannya jadi Rp 10 juta x 1 x 10% = Rp 1 juta.

Nah kalau sudah paham cara menghitung PKB, berapa besar pajak progresif kendaraan kalian sob?

Editor : Hendra
Sumber : Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 185 Tahun 2016

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa