Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sultan Punya 17 Mobil Satu Alamat, Berapa Tarif Pajak Progresifnya?

Hendra,Harun Rasyid - Minggu, 23 Mei 2021 | 07:00 WIB
Ilustrasi pengecekan pajak progresif kendaraan
Isal/GridOto.com
Ilustrasi pengecekan pajak progresif kendaraan

14. Kendaraan bermotor kelima belas sebesar 9%.

15. Kendaraan bermotor keenam belas sebesar 9,5%.

16. Kendaraan bermotor ketujuh belas dan seterusnya sebesar 10%.

Nah bagi yang mau tahu berapa besar pajak kendaraan bermotor (PKB) setelah terkena progresif, begini caranya.

Baca Juga: Agar Tak Kena Pajak Progresif, Blokir Kendaraan Sobat Yang Sudah Dijual, Bisa Online Lho

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan hasil perkalian dari 2 (dua) Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan Bobot Koefisien.

Bobot ini telah ditetapkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.

Bobot ini dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 atau lebih besar dari 1.

Semakin tinggi tingkat kerusakan jalan atau lingkungan akibat penggunaan kendaraan, koefisiennya makin tinggi.

Baca Juga: Banyak Kendaraan Mewah di Jakarta Nunggak Pajak, Jumlahnya Ribuan, Tunggakan Mencapai Rp 13 Miliar!

Editor : Hendra
Sumber : Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 185 Tahun 2016

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa