Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mudik Dilarang, Sebanyak 84 Ribu Kendaraan Meninggalkan Wilayah Jabotabek

M. Adam Samudra - Rabu, 1 April 2020 | 17:05 WIB
Ilustrasi larangan mudik 2021
Dok. GridOto
Ilustrasi larangan mudik 2021

GridOto.com - Selama berlakunya Larangan mudik Lebaran 2021, PT Jasa Marga mencatat ada 84.083 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek melalui arah Timur, arah Barat dan arah Selatan.

Lantas apakah angka tersebut mengindikasikan banyaknya pemudik yang nekat meninggalkan Jabodetabek?

Ternyata jumlah kendaraan itu justru mengalami penurunan,

"Angka ini turun 37,6% dari lalu lintas (lalin) normal sebesar 134.665 kendaraan," kata Dwimawan Heru Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga, Sabtu (8/5/2021).

Baca Juga: Hari Pertama Larangan Mudik Lebaran 2021, Jasa Marga Kembalikan Ratusan Pemudik Ke Jakarta

Jasa Marga juga mengimbau kepada Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kategori dikecualikan seperti kendaraan pelayanan distribusi logistik, keperluan kerja/dinas, kunjungan keluarga sakit, juga kunjungan duka keluarga, untukk melengkapi persyaratan yang berlaku.

"Termasuk ibu hamil (didampingi 1 anggota keluarga) dan kepentingan persalinan untuk dapat melengkapi dokumen persyaratan antara lain Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan hasil negatif tes RT-PCR maks 3x24 jam/hasil negatif ts Rapid Antigen maks 2x24 jam/hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan," ucapnya.

Ia juga meminta agar masyarakat dapat mengantisipasi perjalanan sebelum memasuki jalan tol.

"Pastikan kendaraan menjaga jarak dan saat berada di Tempat Istirahat, isi BBM dan saldo uang elektronik yang cukup, serta mematuhi rambu-rambu dan arahan petugas serta istirahat jika lelah berkendara," ungkapnya.

Untuk distribusi lalu lintas di ketiga arah adalah sebesar 33,8% dari arah Timur, 39.2% dari arah Barat dan 27,0% dari arah Selatan, dengan rincian sebagai berikut:

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa