Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Larangan Mudik Lebaran 2021

Bisa ke Luar Kota Meski Ada Larangan Mudik Lebaran 2021? Ini Penjelasan dan Persyaratan yang Harus Dibawa

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Kamis, 6 Mei 2021 | 17:20 WIB
Ilustrasi larangan mudik lebaran 2021
Dok. GridOto
Ilustrasi larangan mudik lebaran 2021

Aparatur Sipil Negara/Pegawai: ASN, BUMN, BUMD, Prajurit TNI, dan Anggota Polri.


Syarat:
1. Print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat eselon II, berlaku individual, 1 kali perjalanan pulang pergi.
2. Identitas diri calon pelaku perjalanan.
3. Surat keterangan bebas Covid-19.

Pegawai Swasta

Syarat:
1. Print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan, berlaku individual, 1 kali perjalanan pulang pergi.
2. Identitas dari calon pelaku perjalanan.
3. Surat bebas Covid-19.

Baca Juga: Berikut Daftar 10 Lokasi Penyekatan Larangan Mudik 2021 di Yogyakarta, Siap Cegat Travel Gelap Hingga Pemudik yang 'Menyamar'

Pekerja Sektor Informal

Syarat:
1. Print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah.
2. Identitas diri calon pelaku perjalanan, berlaku individual, 1 kali perjalanan pulang pergi.
3. Surat keterangan bebas Covid-19.

Masyarakat Umum

Syarat:
1. Print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah.
2. Identitas diri calon pelaku perjalanan.
3. Surat keterangan bebas Covid-19.

 

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa