Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Antisipasi Pemudik Nakal Lolos di Perbatasan, Polda Jateng: Tidak Akan Semudah Itu

Gayuh Satriyo Wibowo - Rabu, 14 April 2021 | 03:30 WIB
Ilustrasi penyekatan arus lalu lintas menuju wilayah Jawa Tengah di Tol
Tribunjateng.com
Ilustrasi penyekatan arus lalu lintas menuju wilayah Jawa Tengah di Tol

GridOto.com - Polda Jawa Tengah (Jateng) yakin para pemudik nakal yang mencoba melanggar larangan mudik Lebaran 2021 akan kesulitan memasuki wilayahnya.

Pasalnya bakal ada penyekatan yang sangat ketat.

Melansir Tribunnews.com, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana mengatakan, penyekatan ini akan dilakukan di sejumlah titik vital.

"Polda Jateng akan melakukan penyekatan di pintu tol perbatasan Jabar, Jatim dan Yogyakarta. Untuk jalur di luar jalan tol akan dibuat pos PAM penyekatan juga yang bertugas mengecek para pemudik yang masuk ke Jateng," katanya, Senin (12/4/2021).

Baca Juga: Polisi Siapkan Titik-titik Penyekatan Arus Lalu Lintas di Provinsi Bali, Nekat Mudik Siap-siap Diminta Putar Balik!

Terlebih yang menjaga pos penyekatan tersebut tak hanya dari Polri saja.

Ada juga jajaran TNI, Satpol PP, Dishub, hingga Jasamarga yang menjaga pos pengamanan.

Sebelum itu, para pemudik nakal juga akan dihadang anggota polisi dari Ditlantas Polda Jabar dan PJR.

"Ditlantas dan PJR akan melakukan patroli beranting dari mulai perbatasan Jabar sampai dengan Jatim untuk mengecek pengendara yang melewati jalan tol," ungkap Kombes Pol Iskandar.

Baca Juga: Satlantas Polres Tegal Siap Lakukan Penyekatan, Ini Kendaraan yang Bisa Lolos

Perlu diketahui, larangan mudik ini tertuang dalam Permenhub nomor 13 tahun 2021 dan diaplikasikan mulai tanggal 6-17 Mei 2021.

Pembatasan ini melarang moda transportasi darat, laut, dan udara beroperasi.

Kecuali mereka yang pergi untuk kepentingan kerja atau perjalanan dinas untuk ASN, pegawai BUMN, BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinan.

Begitu juga kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia, kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI dan Polri, kendaraan operasional dinas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, mobil barang yang tidak membawa penumpang, serta kendaraan yang mengangkut kebutuhan logistik, alat kesehatan, dan bahan bakar minyak (BBM).

Baca Juga: Soal Larangan Mudik, Banyak Pengendara Lolos Lewat Jalur Tikus, Ini Kata Pengamat

Kombes Pol Iskandar mengatakan, jika ada pemudik yang nekat maka siap-siap balik kanan.

"Apabila ditemukan pemudik yang tidak jelas kepentingannya, maka akan diputarbalikan arah kendaraanya," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Polri Pastikan Warga Bakal Kesulitan Masuk Wilayah Jateng di Tengah Pelarangan Mudik"

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa